KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Dalam perubahan aturan ini Presiden Jokowi sudah meneken aturan baru itu pada 11 September 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Asyik! Masa berlaku paspor biasa kini sampai 10 tahun
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Dalam perubahan aturan ini Presiden Jokowi sudah meneken aturan baru itu pada 11 September 2020. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: