Asyik! Masa berlaku paspor biasa kini sampai 10 tahun



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah resmi mengubah masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun. Dalam perubahan aturan ini Presiden Jokowi sudah meneken aturan baru itu pada 11 September 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Tas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam ketentuan Ayat (1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 51

(1) Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan

(2) Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

(3). Batas usia pada anak sebagaimana diamaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu juga peraturan baru ini mewajibkan agar menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud salam pasal 52 terpenuhi.

Diantara pasal 253A dan pasal 254 disisipkan 1 pasal yakni pasal 253B yang berbunyi pada saat PP ini mulai berlaku, pengadaan paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berkahirnya perjanjian pengadaan paspor yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini