Asyik, pemilik kendaraan listrik dapat diskon tambah daya dan tarif dari PLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN terus berupaya untuk lebih cepat menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Salah satunya caranya, dengan meneken kerjasama dengan 20 perusahaan dalam penyediaan fasilitas tersebut, Rabu (16/10).

Dua puluh perusahaan yang PLN rangkul, misalnya, PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Pos Indonesia, PT Len Industri, PT Jasa Marga Tbk, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, serta PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Termasuk, Gojek dan Grab.

Menurut Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani, upaya tersebut merupakan langkah awal untuk percepatan perluasan penggunaan kendaraan listrik sesuai Peraturan Presiden Nomor. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.


Baca Juga: Bangun Charger Station, PLN Gandeng 20 Perusahaan premium

“Jangan sampai orang sudah membeli kendaraan listrik kesulitan mencari stasiun pengisian listrik,” ujar Sripeni di Kantor BPPT Jakarta Pusat, Rabu (16/10). PLN juga berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi pihak yang ingin berpartner dalam penyediaan SPKLU.

Menurut Sripeni, skema bisnis SPKLU akan mengikuti yang sudah Pertamina lakukan dengan model company owned company operated (COCO) dan partner owned partner operated (POPO).

Cuma bedanya, PLN memberikan dukungan dalam bentuk diskon tambah daya listrik sebesar 75% bagi pemilik motor listrik dan 100% untuk pemilik mobil listrik. “Agar pemilik kendaraan listrik bisa menggunakan station charging di rumahnya tanpa kendala daya listrik,” kata Sripeni.

Bukan cuma itu, perusahaan setrum pelat merah ini memberi potongan tarif listrik sebesar 30% bagi pemilik kendaraan listrik pada malam hari, mulai pukul 22.00 sampai 04.00, sesuai ketentuan yang berlaku dan terbit pada1 September 2019.

Penulis: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cas Kendaraan Listrik, Dapat Diskon dari PLN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan