KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setelah pembayaran subsidi gaji termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020. "Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020). Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Asyik! Penyaluran subsidi gaji termin II dimulai awal November
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setelah pembayaran subsidi gaji termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020. "Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020). Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.