Asyik! Penyaluran subsidi gaji termin II dimulai awal November



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatakan, bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, setelah pembayaran subsidi gaji termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020. 

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020). 

Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19. 


Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43%), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38%), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32%). Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09%). Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39%). 

Baca Juga: Kabar baik, subsidi upah gelombang 2 cair November dan Desember

Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09% dari target penerima sebanyak 12,4 juta. 

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie