KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Senin ini, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota. Kebijakan ganji genap ini kembali Pemprov DKI Jakarta terapkan setelah melihat tambahan kasus corona yang signifikan di wilayah Jakarta, terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan tempat bisnis lainnya. Baca Juga: Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020
Asyik, sepeda motor bebas dari ganjil genap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari Senin ini, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibukota. Kebijakan ganji genap ini kembali Pemprov DKI Jakarta terapkan setelah melihat tambahan kasus corona yang signifikan di wilayah Jakarta, terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan tempat bisnis lainnya. Baca Juga: Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020