KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada Lembaga Peradilan termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19. Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya
Asyik, Sri Mulyani sebut gaji ke-13 akan mulai dibayarkan hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP no 44/2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tanggal 7 Agustus 2020. Adapun kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 28,82 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, pemberian gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada Lembaga Peradilan termasuk untuk eselon 1 dan 2 sebagai bentuk apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19. Baca Juga: Gaji ke-13 cair hari ini, berikut golongan PNS penerimanya