Asyik, tarif air minum tidak naik sampai 2022



JAKARTA. Perusahaan operator air minum swasta, PT Aetra Air Jakarta, berjanji tidak akan menaikkan tarif air minum yang dikenakan kepada masyarakat hingga tahun 2022.

Untuk saat ini, tarif air minum yang diberlakukan Aetra beriksar dari harga Rp 1.050 meter kubik (m3) untuk pelanggan skala kecil dan Rp 12.500 untuk pelanggan skala besar. Mohamad Selim, Presiden Direktur Aetra  menjelaskan alasan pihaknya tidak menaikkan tarif tersebut karena sesuai instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Dia bilang tarif air minum tersebut tidak berubah sampai kontrak mereka berakhir dengan Pemerintah  Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2022. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tahun 2007, kami tidak akan menaikkan tarif air ke masyarakat hingga tahun 2022," ujarnya usai peresmian Gedung Meter Air di kantor Aetra Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (14/6). Selim menegaskan, meskipun perusahaannya tidak menaikkan tarif air seperti yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta, namun jika strata ekonomi masyarakat sudah naik 'kelas', maka tarif akan mengikuti kondisi tersebut.

Untuk itu, lanjut Salim, Aetra akan melakukan survey rutin ke rumah-rumah pelanggan untuk mengetahui apakah tarif murah tersebut sudah sesuai dengan keadaan kondisi ekonomi pelanggan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi rumah pelanggan.


Menurut Selim, survey itu perlu dilakukan lantaran tarif murah yang diberlakukan itu masih disubsidi. "Kalau rumahnya sudah tidak sederhana lagi dan berubah peruntukkannya untuk kepentingan ekonomi maka mereka akan berubah tarifnya. Masa mau disubsidi terus," jelas Selim. Dia bilang hal ini lah yang sering kali disalah artikan oleh masyarakat. Kelompok pelanggan Aetra yang dapat menikmati tarif air terbawah Rp 1.050 per m3, antara lain adalah asrama, badan sosial, rumah yatim, tempat ibadah, rumahsakit pemerintah, rumah dan rusun sangat sederhana. Sedangkan tarif yang paling mahal sebesar Rp 12.500 per m3 dikhususkan untuk hotel berbintang, klab malam, bengkel pasar, perusahaan perdagangan, gedung bertingkat, pergudangan, Badan Pelaksana Pembangunan (BPP) Ancol dan BPP Tanjung Priok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan