JAKARTA. Perusahaan operator air minum swasta, PT Aetra Air Jakarta, berjanji tidak akan menaikkan tarif air minum yang dikenakan kepada masyarakat hingga tahun 2022. Untuk saat ini, tarif air minum yang diberlakukan Aetra beriksar dari harga Rp 1.050 meter kubik (m3) untuk pelanggan skala kecil dan Rp 12.500 untuk pelanggan skala besar. Mohamad Selim, Presiden Direktur Aetra menjelaskan alasan pihaknya tidak menaikkan tarif tersebut karena sesuai instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Dia bilang tarif air minum tersebut tidak berubah sampai kontrak mereka berakhir dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2022. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tahun 2007, kami tidak akan menaikkan tarif air ke masyarakat hingga tahun 2022," ujarnya usai peresmian Gedung Meter Air di kantor Aetra Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (14/6). Selim menegaskan, meskipun perusahaannya tidak menaikkan tarif air seperti yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta, namun jika strata ekonomi masyarakat sudah naik 'kelas', maka tarif akan mengikuti kondisi tersebut. Untuk itu, lanjut Salim, Aetra akan melakukan survey rutin ke rumah-rumah pelanggan untuk mengetahui apakah tarif murah tersebut sudah sesuai dengan keadaan kondisi ekonomi pelanggan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi rumah pelanggan.
Asyik, tarif air minum tidak naik sampai 2022
JAKARTA. Perusahaan operator air minum swasta, PT Aetra Air Jakarta, berjanji tidak akan menaikkan tarif air minum yang dikenakan kepada masyarakat hingga tahun 2022. Untuk saat ini, tarif air minum yang diberlakukan Aetra beriksar dari harga Rp 1.050 meter kubik (m3) untuk pelanggan skala kecil dan Rp 12.500 untuk pelanggan skala besar. Mohamad Selim, Presiden Direktur Aetra menjelaskan alasan pihaknya tidak menaikkan tarif tersebut karena sesuai instruksi dari Gubernur DKI Jakarta. Dia bilang tarif air minum tersebut tidak berubah sampai kontrak mereka berakhir dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tahun 2022. "Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tahun 2007, kami tidak akan menaikkan tarif air ke masyarakat hingga tahun 2022," ujarnya usai peresmian Gedung Meter Air di kantor Aetra Kalimalang, Jakarta Timur, Jumat (14/6). Selim menegaskan, meskipun perusahaannya tidak menaikkan tarif air seperti yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta, namun jika strata ekonomi masyarakat sudah naik 'kelas', maka tarif akan mengikuti kondisi tersebut. Untuk itu, lanjut Salim, Aetra akan melakukan survey rutin ke rumah-rumah pelanggan untuk mengetahui apakah tarif murah tersebut sudah sesuai dengan keadaan kondisi ekonomi pelanggan. Hal itu bisa dilihat dari kondisi rumah pelanggan.