KONTAN.CO.ID - Semarang. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepala daerah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, baik upah minimpun provinsin (UMP), upah minimum kabupaten / kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS). Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Ganjar memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015. Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Asyik, upah minimum provinsi di wilayah ini tetap naik untuk tahun 2021
KONTAN.CO.ID - Semarang. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Walaupun Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan kepala daerah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021, baik upah minimpun provinsin (UMP), upah minimum kabupaten / kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMS). Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi ( UMP) Jateng tahun 2021 naik sebesar 3,27 persen. Ganjar memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015. Dalam keterangannya, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang dengan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.