KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Ini khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Para PNS yang tidak mengambil cuti penuh tahun ini, maka tahun berikutnya justru dari aturan tersebut memperbanyak masa cuti mereka. “Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019). Baca Juga: Tjahyo Kumolo: Jumlah pegawai Eselon III&IV di Kemen PAN RB dipangkas habis
Asyiknya, aturan cuti PNS ini bikin nyaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kinerja (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, sejumlah ketentuan soal cuti Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Ini khususnya yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Para PNS yang tidak mengambil cuti penuh tahun ini, maka tahun berikutnya justru dari aturan tersebut memperbanyak masa cuti mereka. “Setiap tahun PNS berhak mendapatkan cuti sebanyak 12 hari. Jika hingga akhir tahun ini misalnya, cuti tersebut masih bersisa, maka yang dapat digunakan di tahun depan maksimal 6 hari kerja, sehingga total cuti PNS yang bersangkutan di tahun depan berjumlah 18 hari kerja,” kata Haryomo dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (17/12/2019). Baca Juga: Tjahyo Kumolo: Jumlah pegawai Eselon III&IV di Kemen PAN RB dipangkas habis