KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. AT &T Inc memenangkan gugatan di pengadilan untuk mengakuisisi Time Warner Inc sebesar US$ 85 miliar. Pengadilan menolak upaya pemerintah Presiden Donald Trump untuk memblokir kesepakatan dan kemungkinan memicu gelombang merger perusahaan. Mengutip Reuters Rabu (13/6), merger ini disetujui tanpa syarat dan dipandang sebagai titik balik bagi industri media konten seperti Netflix Inc dan Google yang memproduksi konten dan menjualnya secara online langsung ke konsumen tanpa memerlukan langganan kabel yang mahal. Distributor termasuk operator kabel, satelit dan nirkabel itu melihat pembelian perusahaan konten sebagai cara untuk menambah pendapatan.
AT & T Inc menangkan gugatan akuisisi Time Warner Inc
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. AT &T Inc memenangkan gugatan di pengadilan untuk mengakuisisi Time Warner Inc sebesar US$ 85 miliar. Pengadilan menolak upaya pemerintah Presiden Donald Trump untuk memblokir kesepakatan dan kemungkinan memicu gelombang merger perusahaan. Mengutip Reuters Rabu (13/6), merger ini disetujui tanpa syarat dan dipandang sebagai titik balik bagi industri media konten seperti Netflix Inc dan Google yang memproduksi konten dan menjualnya secara online langsung ke konsumen tanpa memerlukan langganan kabel yang mahal. Distributor termasuk operator kabel, satelit dan nirkabel itu melihat pembelian perusahaan konten sebagai cara untuk menambah pendapatan.