KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I. "Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).
Atas permohonan pendiri, OJK bubarkan Dana Pensiun Inhutani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-85/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021 membubarkan Dana Pensiun Inhutani dan mulai efektif 31 Agustus 2021. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, bahwa pembubaran tersebut atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inhutani, yaitu PT Inhutani I. "Dengan alasan bahwa kompetensi pengurus dana pensiun tidak memenuhi syarat kepengurusan dana pensiun, jumlah peserta dan dana kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).