Atas polemik UU Minerba, SBY minta bantuan Yusril



JAKARTA. Pemberlakukan Undang-Undang Minerba yang melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 sudah di depan mata.

Namun, pemerintah belum siap menerapkan UU Minerba tersebut dan meminta bantuan dari Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra untuk memikirkan jalan keluarnya. Hal itu dikatakan Yusril usai melakukan pertemuan dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Selasa (24/12).

"Tadi bapak presiden meminta, pak Yusril coba disampaikan kepada instansi terkait, bagaimana mengatasi keadaan ini. Mudah-mudahan bisa diatasi. Artinya, bagaimana sedikit bisa melunakkan atau melonggarkan aturan itu, sehingga tidak terjadi kerugaian besar bagi negara kita," tutur Yusril menirukan SBY dalam konferensi persnya di Kantor Presiden. Yusril mengatakan, dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang UU Minerba dan kemudian ada peraturan pemerintah No 10 tahun 2010, yang melarang tegas ekspor mineral mental atau ore sejak tanggal 12 Januari 2014 mendatang. Ketentuan dan kebijakan ini, lanjut Yusril, cukup meresahkan masyarakat, khususnya mereka pemegang kontrak karya dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang tersebut, SBY cukup khawatir bahwa pemberlakukan UU Minerba ini berpotensi mengurangi pemasukan negara dan perusahaan-perusahaan yang sudah membangun pabrik pemurnian dan pengolan atau smelter di Indonesia, tapi belum siap 100%.


Selain itu, sejumlah perusahaan yang sudah mulai membangun smelter berpotensi mengalami kredit macet bila usaha mereka tidak jalan karena UU Minerba tersebut. Padahal, perusahaan-perusahaan tambang yang sudah mulai membangun smelter tersebut telah mengajukan pinjaman ke Bank Dunia, dan kalau pembangunan pabrik itu dihentikan maka akan stagnan.

Hal itu tentu saja menimbulkan pengangguran bagi pekerja tambang di seluruh Indonesia. Dalam waktu yang cukup singkat tersebut, Yusril mengatakan ia menyanggupi permintaan SBY tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan