Atas rekomendasi WHO, PBB putuskan untuk melonggarkan aturan ganja



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Pada Rabu (2/12), Badan obat-obatan PBB resmi melonggarkan aturan penggunaan ganja, setelah para negara anggotanya memilih untuk menghapus ganja dari kategori obat-obatan narkotika yang paling dikontrol ketat.

Kesepakatan ini akhirnya dicapai menyusul rekomendasi langsung dari WHO yang meminta akses menuju ganja dipermudah demi tujuan penelitian tentang penggunaan medisnya.

Dalam pertemuan tahunan United Nations Commission on Narcotic Drugs, pemungutan suara dilakukan dengan hasil 27-25, dengan 1 negara abstain. Voting dilakukan untuk menyetujui penghapusan ganja dan resin ganja dari Schedule IV Konvensi Tunggal 1961 tentang Narkotika.


Baca Juga: Produsen ganja asal Kanada Aphria mengakuisisi perusahaan bir AS senilai US$ 300 Juta

Seperti sudah disinggung di atas, pemungutan suara dilakukan untuk menindaklanjuti masukan WHO yang berharap ganja bisa lebih mudah diteliti lebih lanjut tentang manfaat medisnya.

"Ganja dan resin ganja harus diatur pada tingkat pengendalian yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan ganja, dan pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan persiapan terkait ganja untuk penggunaan medis," bunyi rekomendasi WHO, seperti dikutip dari Reuters.

Obat-obatan lain yang juga termasuk dalam Schedule IV antara lain adalah heroin, analog fentanil dan opioid lain yang berbahaya dan seringkali mematikan.

Dalam penelitian lebih lanjut oleh WHO, ditemukan bahwa ganja tidak membawa risiko kematian yang signifikan dan telah menunjukkan potensi dalam mengobati rasa sakit dan kondisi seperti epilepsi.

Baca Juga: Waduh! Ratusan mutasi virus corona muncul, Covid-19 tak terbendung