KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk mengatasi cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan tersebut pun dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran pada 1 Februari 2018 lalu. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, PMK tersebut bertujuan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang ditengarai akan sulit di awal tahun ini.
Atasi 'cash flow' BPJS Kesehatan, Kemkeu keluarkan PMK baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk mengatasi cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peraturan tersebut pun dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran pada 1 Februari 2018 lalu. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, PMK tersebut bertujuan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang ditengarai akan sulit di awal tahun ini.