Atasi 'cash flow' BPJS Kesehatan, Kemkeu keluarkan PMK baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan untuk mengatasi cash flow Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Peraturan tersebut pun dituang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/PMK.02/2018 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran jaminan kesehatan penerima bantuan iuran pada 1 Februari 2018 lalu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, PMK tersebut bertujuan untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang ditengarai akan sulit di awal tahun ini.


Terlebih Keputusan Presiden (Keppres) soal ini juga masih dalam proses. "Jadi dalam PMK ini dimungkinkan anggaran penerima bantuan iuran (PBI) dibayar tiga bulan sekaligus," ungkapnya usai rapat koordinator di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (7/2).

Hal itu bertujuan agar BPJS Kesehatan tidak sulit dalam melakukan pelayanan. "Karena kalau BPJS menunda pembayaran ke rumah sakit, rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Untuk itu, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi BPJS Kesehatan agar pembayaran ke rumah sakit juga lancar. Sekadar tahu saja, surat tagihan dana anggaran penerimaan bantuan iuran (PBI) diajukan paling lambat empat pada awal bulan pertama dari periode tiga bulan pencairan dana yang dimintakan.

Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya PMK dan kebijakan yang sudah ada tidak perlu adanya penambahan iuran bagi anggota BPJS. Menurutnya, pengenaan pajak rokok yang dilakukan sudah sangat cukup untuk menambal defisit BPJS.

Terlebih, saat ini adanya tambahan opsi kerja sama dengan jaminan sosial lainnya seperti Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri. Opsi tersebut nantinya dapat menambah delapan kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah.

"Ini baru opsi ya, tapi kita lihat lagi bagaimana simulasinya supaya implementasi di lapangan tidak bermasalah," jelas Mardiasmo.

Sementara itu di kesempatan yang sama Kementerian Kesehatan Nina Moeloek menjelaskan, kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pembauran dari sembilan kebijakan tersebut guna adanya kesepakatan antar lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto