JAKARTA. Setelah lama diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi cuaca ekstrem. Inpres yang terbit pada 2 Maret lalu itu diarahkan untuk 11 kementerian terkait, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Gubernur dan Wali Kota. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisna Murti mengatakan, dalam beleid ini Kementerian Pertanian bertugas menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk, dan pestisida secara cepat kepada petani yang mengalami gagal panen atau puso. “Untuk pupuk dan pestisida itu sudah dilakukan secara reguler paling tidak lima tahun terakhir ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/3).
Atasi cuaca ekstrem Presiden terbitkan Inpres No 5 tahun 2011
JAKARTA. Setelah lama diwacanakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 5 tahun 2011 tentang pengamanan produksi beras nasional dalam menghadapi cuaca ekstrem. Inpres yang terbit pada 2 Maret lalu itu diarahkan untuk 11 kementerian terkait, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Gubernur dan Wali Kota. Wakil Menteri Pertanian Bayu Krisna Murti mengatakan, dalam beleid ini Kementerian Pertanian bertugas menyediakan dan menyalurkan bantuan benih, pupuk, dan pestisida secara cepat kepada petani yang mengalami gagal panen atau puso. “Untuk pupuk dan pestisida itu sudah dilakukan secara reguler paling tidak lima tahun terakhir ini,” ujarnya di Jakarta, Senin (7/3).