JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari sejumlah pihak sebelum memulai pembahasan. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pihaknya juga berencana mengundang lima penyedia layanan sosial media untuk membicarakan soal penerapan sanksi jika para penyedia layanan tersebut menyebarkan hoax, kebencian, SARA, kampanye hitam, dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019. Adapun lima penyedia layanan tersebut adalah Google, Twitter, Instagram, Yahoo, dan Facebook perwakilan Indonesia.
Atasi hoax, Pansus Pemilu undang 5 penyedia medsos
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) tengah menyerap sebanyak-banyaknya aspirasi dari sejumlah pihak sebelum memulai pembahasan. Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menuturkan, pihaknya juga berencana mengundang lima penyedia layanan sosial media untuk membicarakan soal penerapan sanksi jika para penyedia layanan tersebut menyebarkan hoax, kebencian, SARA, kampanye hitam, dan fitnah dalam tahapan Pemilu 2019. Adapun lima penyedia layanan tersebut adalah Google, Twitter, Instagram, Yahoo, dan Facebook perwakilan Indonesia.