KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI ikut bicara soal kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. Ombudsman menilai akar masalah munculnya kelangkaan minyak goreng ini akibat tingginya disparitas antara harga domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET) dengan harga pasar. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini disparitas harga minyak goreng mencapai Rp 8.000-Rp 9.000 perkilogram. "Upaya untuk mengatasi kelangkaan tentu dengan menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga. Lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).
Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Ombudsman Beri Dua Saran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI ikut bicara soal kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. Ombudsman menilai akar masalah munculnya kelangkaan minyak goreng ini akibat tingginya disparitas antara harga domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET) dengan harga pasar. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, saat ini disparitas harga minyak goreng mencapai Rp 8.000-Rp 9.000 perkilogram. "Upaya untuk mengatasi kelangkaan tentu dengan menghilangkan akar permasalahannya, yaitu disparitas harga. Lepaskan kepada mekanisme pasar dengan tetap memberlakukan domestic market obligation (DMO) untuk menjamin ketersediaan minyak goreng," kata Yeka dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).