KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta. Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta. Pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.
Atasi Kepadatan Lalu Lintas Saat KTT ASEAN, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Tol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta. Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta. Pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB.