KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, selama ini sering terjadi konflik antara penambang nikel dengan smelter terkait penjualan bijih nikel. Biang kerok masalahnya ialah pengolahan kadar dan hasil analisa kadar. “Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel tidak berjalan semestinya. Sedangkan sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya dalam Workshop Virtual INPIST, Rabu (11/1). Akhirnya setelah dua tahun sejak HPM diterbitkan, Direktur Jenderal Minerba mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) wajib menggunakan HPM Nikel dalam transaksi jual beli yang berbasis Free On Board (FOB).
Atasi Konflik Antar Penambang, Pemerintah Tetapkan Transaksi Bijih Nikel Berbasis FOB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, selama ini sering terjadi konflik antara penambang nikel dengan smelter terkait penjualan bijih nikel. Biang kerok masalahnya ialah pengolahan kadar dan hasil analisa kadar. “Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel tidak berjalan semestinya. Sedangkan sudah tertuang dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020,” jelasnya dalam Workshop Virtual INPIST, Rabu (11/1). Akhirnya setelah dua tahun sejak HPM diterbitkan, Direktur Jenderal Minerba mengeluarkan Surat Pemberitahuan kepada pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Industri (IUI) wajib menggunakan HPM Nikel dalam transaksi jual beli yang berbasis Free On Board (FOB).