Atasi Krisis Minyak Goreng, Pemerintah Harus Turunkan Program B30 Menjadi B20



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai keputusan pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng telah mengorbankan petani kelapa sawit di daerah.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan  dan kemudian memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang memproduksi minyak curah. Sayangnya, sumber dana untuk menyubsidi minyak curah tersebut bersumber dari dana sawit dengan cara menaikkan pungutan dana sawit.

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah telah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif. Jika harga CPO makin tinggi maka pungutan makin besar. Dalam kebijakan terbaru, pungutan yang tertinggi adalah jika harga CPO berada di atas US$ 1.500 per ton maka pungutannya US$ 375/ton.


Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri mengatakan, yang menjadi biang kerok adalah kebijakan dua harga.

“Untuk biodiesel pakai harga internasional, untuk minyak goreng pakai harga domestik. Akibatnya CPO disedot untuk biodiesel. Peningkatan pajak ekspor semata-mata tak akan mempan, malahan bikin tambah senang memasok ke biodiesel. Akibatnya ya memang petani lagi yang ditekan,” jelas Faisal.

Baca Juga: HET Rp 14.000 per Liter dan Ada Sanksi, Harga Minyak Goreng Curah Tak Juga Murah

Sekretaris Jenderal SPKS Mansuetus Darto menilai, perubahan keputusan pemerintah untuk menaikkan pungutan dana sawit adalah kekeliruan pemerintah yang terus berulang. Selama ini sudah banyak petani yang bersuara soal harga tandan buah segar (TBS) yang tergerus akibat pungutan dana sawit. Bahkan, masalah kelangkaan minyak goreng, petani sawit juga menjadi korban.

Menurutnya, masalah ini bisa diatasi jika program campuran biodiesel 30% (B30) dikurangi menjadi B20. Ini adalah solusi untuk masalah bahan baku, karena bahan baku habis disedot untuk program siodiesel. Selain itu, program peremajaan sawit harus dimudahkan, agar peningkatan produktivitas petani lebih baik. Selama ini, terlalu birokratis dan menyulitkan petani sawit untuk mengakses dana peremajaan sawit.

"Kami melihat, ada strategi di belakang layar oleh pelaku usaha besar untuk membuka lahan baru secara luas, untuk mengatasi masalah minyak goreng,” tegas Darto, Senin (21/3).

Darto lebih lanjut menjelaskan tentang alasan mengapa pungutan dana sawit merugikan petani sawit. Menurutnya, hal itu karena harga CPO itu menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga TBS yang dilakukan Dinas Perkebunan di Indonesia. Jika pungutan CPO tinggi, harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah, yang akibatnya harga TBS juga ikut turun.

Dengan kenaikan pungutan dana sawit terbaru melalui PMK 23/PMK.05/2022 ini, diperkirakan terjadi pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp600-700/kg TBS.

Untuk itu, Darto meminta agar pungutan dana sawit terbaru ini dibatalkan. Kalau sekarang ini kebutuhan dana untuk subsidi biodiesel B30 sangat besar, maka langkah yang seharusnya diambil pemerintah dengan menurunkan target program biodiesel yang saat ini B30 menjadi B20.

“Jika diturunkan menjadi B20, maka dana sawit akan surplus. Selain bahan baku akan tersedia karena diturunkan menjadi B20, dana sawit yang surplus tadi bisa digunakan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng,” kata Darto.

Menyingung dana yang tersisa di BPDPKS, dari total pungutan yang dilakukan lembaga tersebut selama periode 2015 – 2021 sebesar Rp 138 triliun, masih ada sisa dana sekitar Rp 22 triliun yang dapat digunakan untuk kepentingan program yang berhubungan dengan petani sawit, seperti program PSR.

Baca Juga: Simak Rincian Tarif Pungutan Ekspor Terbaru CPO dan Turunannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat