KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai keputusan pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng telah mengorbankan petani kelapa sawit di daerah. Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan kemudian memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang memproduksi minyak curah. Sayangnya, sumber dana untuk menyubsidi minyak curah tersebut bersumber dari dana sawit dengan cara menaikkan pungutan dana sawit. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah telah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif. Jika harga CPO makin tinggi maka pungutan makin besar. Dalam kebijakan terbaru, pungutan yang tertinggi adalah jika harga CPO berada di atas US$ 1.500 per ton maka pungutannya US$ 375/ton.
Atasi Krisis Minyak Goreng, Pemerintah Harus Turunkan Program B30 Menjadi B20
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai keputusan pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng telah mengorbankan petani kelapa sawit di daerah. Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan kemudian memberikan subsidi kepada pelaku usaha yang memproduksi minyak curah. Sayangnya, sumber dana untuk menyubsidi minyak curah tersebut bersumber dari dana sawit dengan cara menaikkan pungutan dana sawit. Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah telah menaikkan pungutan dana sawit secara progresif. Jika harga CPO makin tinggi maka pungutan makin besar. Dalam kebijakan terbaru, pungutan yang tertinggi adalah jika harga CPO berada di atas US$ 1.500 per ton maka pungutannya US$ 375/ton.