Jakarta. Ibarat gunung es, inilah kondisi lembaga peradilan Indonesia yang diselimuti para mafia. Sudah banyak hakim dan panitera yang menjadi pesakitan karena tergoda rupiah dan dollar. Terbaru, pada April 2016 lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Andri diduga telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. Lainnya, pada Mei 2016 lalu penyidik KPK kembali menangkap Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga menerima suap untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara group Lippo.
Atasi mafia, MA, KPK, KY, PPATK harus kerjasama
Jakarta. Ibarat gunung es, inilah kondisi lembaga peradilan Indonesia yang diselimuti para mafia. Sudah banyak hakim dan panitera yang menjadi pesakitan karena tergoda rupiah dan dollar. Terbaru, pada April 2016 lalu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Andri diduga telah menerima uang sebesar Rp 400 juta untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi. Lainnya, pada Mei 2016 lalu penyidik KPK kembali menangkap Edy Nasution Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga menerima suap untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara group Lippo.