BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merevisi aturan pajak terkait pemegang saham pengendali perusahaan atau controlled foreign companies (CFC). Perbaikan aturan dilakukan agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak antar negara, seperti ditunjukkan oleh dokumen Panama Papers. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC masuk dalam target jangka pendek reformasi perpajakan yang ditargetkan selesai tahun ini. Semoga satu bulan ini bisa settle, katanya, Senin (18/4). Aturan terkait CFC yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menetapkan saat diperolehnya deemed dividend. Deemed dividend bisa diartikan sebagai pajak penghasilan atas laba perusahaan dari penyertaan modal perusahaan di luar negeri.
Atasi panama paper, aturan dividen CFC direvisi
BELITUNG. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah merevisi aturan pajak terkait pemegang saham pengendali perusahaan atau controlled foreign companies (CFC). Perbaikan aturan dilakukan agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan penghindaran pajak antar negara, seperti ditunjukkan oleh dokumen Panama Papers. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan, agenda perbaikan peraturan perpajakan CFC masuk dalam target jangka pendek reformasi perpajakan yang ditargetkan selesai tahun ini. Semoga satu bulan ini bisa settle, katanya, Senin (18/4). Aturan terkait CFC yang akan direvisi adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 256/PMK.03/2008. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menetapkan saat diperolehnya deemed dividend. Deemed dividend bisa diartikan sebagai pajak penghasilan atas laba perusahaan dari penyertaan modal perusahaan di luar negeri.