Atasi Pencemaran Udara di Jabodetabek, KLHK Hentikan Operasional 3 Perusahaan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim telah melakukan berbagai upaya dalam menekan angka polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengawasan terhadap kegiatan berusaha industri yang dianggap berkontribusi menurunkan kualitas udara di Jabodetabek. 

"Jika hasil pengawasan terindikasi pelanggaran oleh kegiatan usaha terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udaram kami akan lakukan penegakan hukum yang serius," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Rabu (20/6). 


Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Begini Tanggapan DLH DKI Jakarta

Sepanjang tahun 2024, KLHK menyebut telah menghentikan kegiatan operasional tiga perusahaan karena melanggar ketentuan berusaha dalam menjaga kualitas udara. 

Pertama, penghentian operasional dari PT Indoalumunium Intikarsa Industri (PT III) yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Tindakan ini dilakukan lantaran KLHK menemukan terdapat kegiatan peleburan untuk pembuatan koin dan plat nomor kendaraan yang dilakukan oleh pihak ketiga di area PT Indoalumunium, namun tidak termasuk dalam lingkup persetujuan lingkungan PT Indoalumunium. 

"Kegiatan tanpa izin yang menghasilkan emisi udara ini lngsung dihentikan dan telah dilakukan pemasangan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) line," ujar Rasio. 

Kedua, penghentian operasional dari PT Raja Goedang Mas (PT RGM) di Kabupaten Serang yang bergerak di bidang jasa pemanfaatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fly ash dan Botton ash. 

PT RGM dihentikan lantaran menerima limbah B3 selain yang diizinkan dan melakukan open dumping limbah B3 dengan jumlah kurang lebih 177.872,4 m3 di lahan seluas 5,67 ha. 

Penimbunan limbah secara terbuka ini menurutnya tidak hanya dapat mencemari air tanah akan tetapi akan meningkatkan pencemaran debu/partikulat ke udara sehingga menurunkan kualitas udara. 

Baca Juga: RPP Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditargetkan Rampung Juni

Ketiga, penghentian kegiatan operasional di PT Multhi Makmur Limbah Nasional (MMLN) di Kabupaten Tanggerang yang merupakan perusahaan di bidang jasa pengelola limbah B3. 

Penghentian ini dilakukan lantaran perusaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka dan insenerator yang tidak sesuai serta memalsukan surat persetujuan teknis dan sertifikat layak operasi untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3. 

"Penghentian ketiga usaha tersebut menjadi pembelajaran agar perusahaan lainya mengelola lingkungan dengan serius," imbuh Rasio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat