MOMSMONEY.ID - Kebijakan pengendalian IMEI atau International Mobile Equipment Identity resmi diterapkan pemerintah sejak 18 April 2020. Sudahkah Anda cek IMEI ponsel yang Anda miliki? Bagi Anda yang membeli HP dari luar negeri, Anda bisa daftar IMEI secara online. Anda perlu menyimak beberapa cara daftar IMEI melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengendalian IMEI ini dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ilegal yang berasal dari luar negeri.
- Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
- Masukkan nomor IMEI iPhone Anda pada kolom halaman utama Klik search atau icon kaca pembesar
- Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone yang Anda miliki telah didistribusikan lewat jalur resmi.
- Namun sebaliknya, apabila muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" maka perangkat milik Anda adalah iPhone ilegal.
- Tekan *#06# pada keypad di ponsel
- Klik ikon 'telepon' atau dial
- Kemudian, muncul keterangan nomor IMEI ponsel Anda
- Selanjutnya, cocokan IMEI yang tertera di situs imei.kemeperin.go.id.
- Klik menu ikon gerigi roda atau "Setting" untuk mengakses menu "Pengaturan"
- Kemudian, pilih "Umum" Klik opsi "Mengenai" atau "About"
- Gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI yang tertera 15 digit angka
- Selanjutnya, masukkan nomor IMEI tersebut di situs imei.kemenperin.go.id untuk mengetahui apakah iPhone Anda resmi atau ilegal
- Buka situs resmi Apple ID melalui browser PC Anda. Masuk menggunakan Apple ID yang Anda gunakan pada perangkat iPhone
- Gulir ke bawah ke bagian Perangkat
- Untuk melihat nomor seri dan IMEI/MEID, pilih opsi perangkat
- Apabila Anda memiliki perangkat lain dengan iOS versi lebih baru, silakan buka menu Pengaturan > [Nama Anda]
- Gulir ke bawah untuk melihat perangkat yang masuk dengan ID Apple Anda. Untuk melihat nomor seri dan IMEI, ketuk nama perangkat
- Jika Anda membawa perangkat seperti ponsel, komputer genggam, dan tablet dari luar negeri, maka Anda perlu mendaftarkannya.
- Registrasi data IMEI melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
- Lakukan registrasi di Electronic Customs Declaration (E-CD).
- Tunjukkan QR Code yang Anda dapatkan dari pengisian form registrasi.
- Siapkan paspor, boarding pass dan invoice untuk pemeriksaan.
- Registrasi IMEI lewat operator seluler itu diperuntukan buat Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia tidak lebih dari 90 hari.
- Download aplikasi Mobile Beacukai. Anda juga bisa langsung mengunjungi website www.beacukai.go.id/register-imei.html
- Isi formulir registrasi IMEI
- Dapatkan QR Code dan kode registrasi
- Bawa koper ke petugas inspeksi Scan QR Code kepada petugas
- Tunggu persetujuan dari petugas resmi
- Jika sudah, maka IMEI Anda telah terdaftar.