Atasi pengetatan likuiditas, BI siap untuk melakukan pelonggaran jika diperlukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko likuiditas tampaknya memang hal yang harus dihadapi beberapa bank pada tahun ini. Hal ini seiring dengan realisasi loan to deposit ratio (LDR) perbankan sebesar 94% pada Agustus 2018.

Sumber kontan.co.id membisikkan, pengetatan likuiditas dialami oleh beberapa bank saja. Secara industri, likuiditas memang mengetat namun tidak terlalu ketat.

Pengetatan likuiditas ini masih menurut sumber kontan.co.id masih sangat memadai untuk ditangani. Hal ini tercermin dari rasio likuiditas AL/DPK yang masih jauh diatas batasan.


Dengan pengetatan likuiditas yang terjadi di beberapa bank, regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) menurut sumber ini tidak pas jika ditangani dengan relaksasi giro wajib minimum.

Sumber kontan.co.id melanjutkan, sebenarnya jika nanti likuiditas terus mengetat, maka sebelum menurunkan GWM, BI masih memiliki instrumen yang bisa dipergunakan yakni berupa peningkatan prosentasi penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) yang bisa direpokan ke BI atau juga penurunan rasio PLM dari 4%.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Filianingsih Hendarta, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI mengatakan terkait risiko likuiditas ini, bank sebenarnya sudah mempunyai instrumen untuk mengatasi seperti operasi moneter dan memakai SBN. Instrumen ini bisa dipakai bank jika mereka membutuhkan likuiditas.

“Bahkan, sebenarnya bank juga bisa menggunakan instrumen repo PLM,” kata Fili.

Namun demikian BI berkomitmen penuh untuk terus memonitor dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar. Bahkan siap untuk melakukan pelonggaran likuiditas jika diperlukan sehingga pelonggaran likuiditas pada saatnya bisa tercapai tanpa menimbulkan konsekuensi lain yang tidak diinginkan.

Berdasarkan catatan kontan.co.id, bank sebenarnya mempunyai beberapa pilihan untuk mengatasi likuiditas. Beberapa opsi ini adalah memakai pasar uang dan repo antar bank, mencairkan instrumen operasi pasar terbuka dan surat berharga negara dan repo ke BI.

Selain itu, secara industri, BI juga menyediakan LFI untuk intra day dan overnight. Term repo untuk beberapa hal dan PLJP sampai 90 hari juga bisa digunakan bank untuk menangani likuditas.

Sumber kontan.co.id, membisikkan bahwa ada beberapa opsi lain jika nanti kondisi likuiditas kembali turun. Hal ini bisa dilakukan dengan menaikkan prosentase PLM yang bisa direpo dari saat ini 2%.

Selain itu, nanti regulator juga bisa menurunkan rasio PLM yang saat ini 4%. Terakhir baru dengan opsi untuk menurunkan GWM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi