Atasi risiko likuditas multifinance, asosiasi dan OJK perkenalkan sistem registry



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perusahaan multifinance pada tahun ini diperkirakan masih cukup menantang. Hal ini karena kepercayaan bank kepada multifinance yang menurun seiring dengan beberapa kasus yang menerpa multifinance.

Saat ini, sebagian besar pendanaan multifinance memang berasal dari bank yaitu sebesar 50% dari total pendanaan. Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berusaha mengembalikan kepercayaan bank ke multifinance.

Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem pendaftaran agunan atau sering disebut sistem aset registry. Dengan ini diharapkan tidak ada praktik double pledging yang dilakukan multifinance.


Dengan aset registry ini, maka multifinance diharpakan pendanaan bank ke multifinance bisa dicek dan bisa lebih transparan. Saat ini asosiasi sudah melakukan uji coba sistem aset registry ini ke beberapa multifinance.

Bambang W. Budiawan, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2B OJK berharap pada pertengahan 2019 ini bisa soft launching. “Diharapakan penerapan pendaftaran agunan atau aset registry ini bisa efektif pada pertengahan tahun ini,” kata Bambang, Rabu (16/1).

Dengan penerapan sistem baru ini, maka aksi double pledging yang dilakukan multifinance diharpakan sudah tidak ada pada akhir 2019 ini. Sehingga bank bisa lebih bisa meningkatkan support dana ke multifinance.

Menurut Bambang, dalam satu bulan ini, OJK bersama perusahaan pembiayaan, melakukan review progress penerapan sistem aset registry ini. Saat ini menurut Bambang data yang masuk di pendaftaran agunan ini hampir satu juta lebih.

Di sisi lain saat ini sudah ada 50 multifinance yang disebut sudah ikut dalam sistem aset registry ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi