KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perusahaan multifinance pada tahun ini diperkirakan masih cukup menantang. Hal ini karena kepercayaan bank kepada multifinance yang menurun seiring dengan beberapa kasus yang menerpa multifinance. Saat ini, sebagian besar pendanaan multifinance memang berasal dari bank yaitu sebesar 50% dari total pendanaan. Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berusaha mengembalikan kepercayaan bank ke multifinance. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem pendaftaran agunan atau sering disebut sistem aset registry. Dengan ini diharapkan tidak ada praktik double pledging yang dilakukan multifinance.
Atasi risiko likuditas multifinance, asosiasi dan OJK perkenalkan sistem registry
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Likuiditas perusahaan multifinance pada tahun ini diperkirakan masih cukup menantang. Hal ini karena kepercayaan bank kepada multifinance yang menurun seiring dengan beberapa kasus yang menerpa multifinance. Saat ini, sebagian besar pendanaan multifinance memang berasal dari bank yaitu sebesar 50% dari total pendanaan. Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) berusaha mengembalikan kepercayaan bank ke multifinance. Hal ini dilakukan dengan memperkenalkan sistem pendaftaran agunan atau sering disebut sistem aset registry. Dengan ini diharapkan tidak ada praktik double pledging yang dilakukan multifinance.