Atasi Tingginya Rasio Klaim Asuransi Kredit, Asuransi Umum Bisa Terapkan Strategi Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut beberapa strategi yang dapat dilakukan perusahaan asuransi umum dalam menyikapi tingginya rasio klaim asuransi kredit.

Asal tahu saja, berdasarkan data AAUI, rasio klaim asuransi kredit di industri terbilang masih tinggi, bahkan menunjukkan peningkatan dari 81,8% pada semester I-2024 menjadi 82,0% pada semester I-2025.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan menyebut dalam beberapa tahun terakhir, rasio klaim asuransi kredit masih berada di level 75% hingga 80%. Dia mengatakan secara umum, rasio klaim asuransi kredit yang tinggi menunjukkan bahwa risiko yang ditanggung perusahaan asuransi lebih besar dari yang diperkirakan. 


Baca Juga: AAUI Minta OJK Segera Merilis Revisi Aturan Penyesuaian Tarif Premi Asuransi Properti

Apabila tren tersebut berlangsung dalam periode tertentu, Budi menyampaikan perusahaan asuransi perlu melakukan penyesuaian terhadap strategi manajemen risikonya guna menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan usaha. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menyesuaikan tarif premi.

"Salah satu langkah yang lazim ditempuh adalah penyesuaian premi agar lebih mencerminkan tingkat risiko aktual yang dihadapi. Meskipun demikian, rasio klaim yang tinggi tidak secara otomatis direspons dengan kenaikan premi. Semua tergantung juga pada kebijakan masing-masing perusahaan," ungkapnya kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025).

Dalam praktiknya, Budi bilang strategi antarperusahaan asuransi umum dapat bervariasi. Beberapa perusahaan mungkin memilih untuk menaikkan tarif premi sebagai langkah mitigasi terhadap meningkatnya rasio klaim, sedangkan perusahaan lainnya dapat menempuh strategi penyeleksian risiko yang lebih ketat. 

"Bahkan, menutup segmen pasar tertentu yang dianggap kurang menguntungkan," ucapnya.

Baca Juga: AAUI:Asuransi Umum Perlu Terapkan Sejumlah Upaya Ini Dalam Meningkatkan Ekuitas

Menurut Budi, perusahaan asuransi umum juga dapat menempuh berbagai alternatif mitigasi lainnya, seperti meningkatkan porsi risk sharing dengan lembaga pemberi kredit dalam hal ini bank.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan pada intinya penetapan besaran premi asuransi kredit wajib berbasis risiko, dengan memperhatikan prinsip kewajaran, kecukupan, dan tidak bersifat diskriminatif. Hal itu juga yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. 

Selanjutnya: Presiden Korea Selatan Berharap Kerjasama dengan Indonesia di Bidang Keamanan Militer

Menarik Dibaca: 7 Film Adaptasi Novel Stephen King Terbaik dari Thriller Sampai Horor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: