JAKARTA. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diminta untuk segera direvisi. Pasalnya, UU ini di salah gunakan oleh para trader gas untuk tumbuh dan berkembang. Hal itu diungkapkan oleh praktisi migas Erie Soedarmo. Menurutnya dalam UU 22/2001 ini mengenal yang namanya trader sebagai salah satu bagian dari rantai bisnis migas. Adanya trader ini juga dipertegas dengan adannya PP No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM 19/2009 yang mengakomodasi trader tanpa fasilitas untuk bermain di sektor hilir gas. “Padahal dalam pasar terbuka tidak boleh ada yang memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi. Sebenarnya open access bisa berjalan di negara yang telah memiliki infrastruktur gas cukup matang. Sehingga para trader tersebut bisa hidup dikarenakan open access tersebut sudah muncul sendiri,” katanya. Menurut Erie jika para trader tersebut memiliki fasilitas dengan cara di fasilitasi dengan menekan perusahaan lain, ini namanya tidak benar. “Dan ini kesalahan yang fatal. Oleh sebab itu UU 22 tahun 2001 tersebut harus segera direvisi,” terang Erie. Membentuk BUMN khusus
Atasi trader gas, UU migas sebaiknya direvisi
JAKARTA. Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas diminta untuk segera direvisi. Pasalnya, UU ini di salah gunakan oleh para trader gas untuk tumbuh dan berkembang. Hal itu diungkapkan oleh praktisi migas Erie Soedarmo. Menurutnya dalam UU 22/2001 ini mengenal yang namanya trader sebagai salah satu bagian dari rantai bisnis migas. Adanya trader ini juga dipertegas dengan adannya PP No 36/2004 dan Peraturan Menteri ESDM 19/2009 yang mengakomodasi trader tanpa fasilitas untuk bermain di sektor hilir gas. “Padahal dalam pasar terbuka tidak boleh ada yang memiliki fasilitas dengan cara difasilitasi. Sebenarnya open access bisa berjalan di negara yang telah memiliki infrastruktur gas cukup matang. Sehingga para trader tersebut bisa hidup dikarenakan open access tersebut sudah muncul sendiri,” katanya. Menurut Erie jika para trader tersebut memiliki fasilitas dengan cara di fasilitasi dengan menekan perusahaan lain, ini namanya tidak benar. “Dan ini kesalahan yang fatal. Oleh sebab itu UU 22 tahun 2001 tersebut harus segera direvisi,” terang Erie. Membentuk BUMN khusus