KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis utamanya dari sisi kesehatan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menganggarkan dana Rp 1 triliun untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid II untuk mencegah dampak Covid-19 semakin parah. Baca Juga: Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020
Atasi virus corona, pemerintah imbau wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa. Hal tersebut menuntut berbagai negara di dunia melakukan langkah-langkah strategis utamanya dari sisi kesehatan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setidaknya menganggarkan dana Rp 1 triliun untuk meningkatkan fasilitas kesehatan. Ini merupakan bagian dari paket stimulus jilid II untuk mencegah dampak Covid-19 semakin parah. Baca Juga: Pajak penghasilan (PPh) jadi penyokong penerimaan pajak di awal 2020