ATEI dorong pemerintah tetap terapkan UU Minerba



JAKARTA. Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI) mendorong pemerintah untuk tetap konsisten menerapkan pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), sehingga aturan tersebut tidak dengan mudah dipermainkan. Program hilirisasi minerba dinilai merupakan wujud adanya konsistensi pemerintah yang dampaknya dinilai positif bagi pertumbuhan ekonomi di masa-masa mendatang. “Ke depannya akan berdampak baik terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, khususnya bagi pertumbuhan industri nasional. Selama ini industri hulu masih terbatas, hilirnya pun tidak sehat dengan bahan baku impor yang selalu menimbulkan persoalan,” kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur, dalam siaran pers yang diterima Kontan, Kamis (2/1). Dengan program hilirisasi itu, Natsir juga berharap agar dampak sosial, politik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat menjadi perhatian pemerintah.

Pasalnya, tak kurang dari 800.000 orang tenaga kerja langsung yang terlibat di bisnis mineral, serta mempertimbangkan Kontrak Karya(KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat(IPR). Menurut Natsir, tenaga kerja di sektor pertambangan yang tidak terlibat langsung sebanyak 3,2 juta orang, yang tersebar di sektor perhotelan, transportasi, bank, leasing kredit mobil dan motor, serta alat berat. Ia menilai, kerusakan infrastruktur yang sudah dibangun pengusaha, selama empat tahun dan membangunnya kembali juga sangat berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan