KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menilai kepastian penyesuaian tarif jalan tol secara berkala menjadi faktor penting untuk menjaga kesehatan arus kas badan usaha jalan tol (BUJT), menciptakan kepastian investasi, serta memastikan keberlanjutan pengembangan jaringan jalan tol nasional. Meski demikian, ATI menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus tetap diimbangi dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) agar pengguna jalan tol memperoleh layanan yang aman, nyaman, dan andal. Ketua Umum ATI, Rivan A. Purwantono, mengatakan penyesuaian tarif merupakan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi, pemeliharaan kualitas infrastruktur, dan operasional layanan jalan tol.
Di tengah meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan, penyesuaian tarif secara berkala dinilai menjadi langkah yang diperlukan agar kualitas layanan jalan tol tetap terjaga. "Asosiasi Tol Indonesia memandang bahwa penyesuaian tarif jalan tol merupakan mekanisme yang diatur dalam regulasi untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan investasi, pemeliharaan kualitas infrastruktur, dan operasional layanan," kata Rivan kepada Kontan, Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Formosa Ingredient Factory (BOBA) Kejar Pendapatan Rp 200 Miliar hingga Akhir 2026 Penyesuaian tarif diatur dalam regulasi
Mekanisme penyesuaian tarif jalan tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Rivan menegaskan bahwa pemenuhan SPM merupakan kewajiban mendasar setiap BUJT. Standar tersebut mencakup berbagai aspek pelayanan, mulai dari kondisi perkerasan jalan, kelengkapan sarana dan prasarana, pengaturan lalu lintas, hingga kelayakan fasilitas pendukung seperti tempat istirahat dan pelayanan (rest area). Menurut ATI, penyesuaian tarif yang dilakukan secara periodik juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung peningkatan kualitas layanan melalui pemenuhan kewajiban SPM. Karena itu, ATI menilai kolaborasi antara BUJT, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan regulator sangat diperlukan agar standar pelayanan tetap terjaga dengan mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pungutan Ekspor Sawit Tembus Rp 21 Triliun pada Semester I 2026 Kepastian siklus tarif dinilai penting bagi investasi
ATI juga memahami adanya kemungkinan penundaan penyesuaian tarif pada sejumlah ruas tol sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai kondisi. Namun demikian, Rivan mengingatkan bahwa kepastian dari regulator terkait siklus penyesuaian tarif tetap menjadi kebutuhan penting bagi industri jalan tol. "Kepastian regulator atas siklus penyesuaian tarif tetap menjadi elemen penting untuk menjaga kesehatan arus kas operasional, kepastian iklim investasi, serta keberlanjutan pengembangan jaringan jalan tol secara nasional," ujarnya.
Rivan yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk menambahkan, kebijakan tarif jalan tol perlu menjaga keseimbangan antara kemampuan masyarakat, kepastian bagi investor, dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pengguna. Oleh karena itu, ATI mendorong komunikasi yang lebih intensif antara BUJT, BPJT, dan regulator agar kebijakan penyesuaian tarif dapat dirumuskan secara proporsional. Menurutnya, keseimbangan antara keterjangkauan tarif, kepastian investasi, dan mutu layanan merupakan faktor penting untuk menjaga kualitas operasional jalan tol sekaligus mendukung pengembangan konektivitas nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News