Atlet Berprestasi Akan Dijadikan ASN, Cek Rincian Gaji PNS 2025
Rabu, 26 November 2025 13:53 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan membuka pintu bagi atlet berprestasi untuk melanjutkan karier sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sebelum memilih karir, cek rincian gaji PNS 2025. Diberitakan Kompas.com, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintah meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan atlet nasional. Salah satunya melalui penyediaan beasiswa LPDP, serta memberikan peluang bagi atlet berprestasi untuk berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri. Erick menjelaskan, banyak atlet menghadapi pengorbanan besar saat meniti karier, termasuk meninggalkan pendidikan ataupun keluarga.
“Kita tahu atlet pengorbanannya luar biasa. Meninggalkan keluarganya, kadang-kadang meninggalkan sekolah,” ujar Erick usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana, Selasa (25/11/2025). Melihat besarnya dedikasi tersebut, pemerintah ingin memastikan jenjang karier atlet tetap berkelanjutan setelah mereka tidak lagi aktif di dunia olahraga. Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Rp 70 Triliun Mengendap di Deposit Pajak Beasiswa LPDP dan Peluang Menjadi ASN, TNI, Polri Erick mengatakan bahwa beasiswa LPDP khusus atlet sedang disiapkan, termasuk mekanisme alokasi dan kriteria penerima. Selain itu, atlet dengan catatan prestasi juga dapat mengabdi di lembaga pemerintahan. “Atlet-atlet yang berprestasi bisa diberi kesempatan masuk menjadi ASN atau TNI-Polri. Nanti kita coba bangun kariernya,” jelas Erick. Langkah ini diharapkan dapat memperluas peluang masa depan atlet sekaligus menghargai kontribusi mereka bagi negara. Tonton: Laba Pertamina Sentuh Rp 34 Triliun hingga September 2025: Efisiensi Kuncinya Pemerintah Godok Skema Dana Pensiun Atlet Pemerintah juga sedang menyusun skema dana pensiun khusus atlet, mengikuti arahan Presiden Prabowo. > “Kami masih menggodok dana pensiun atlet yang Bapak Presiden minta. Ini masih proses 1-2 tahun, tapi harus dikejar,” kata Erick. Dalam banyak kasus, atlet menghadapi masa pensiun dini dan kerentanan ekonomi setelah masa kejayaan, sehingga skema pensiun dianggap penting sebagai jaring pengaman jangka panjang. Baca Juga: KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi: Hak Prerogatif Presiden Presiden Prabowo Evaluasi Skema Bonus Atlet Selain itu, Presiden Prabowo juga meminta peninjauan ulang sistem bonus untuk atlet SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade. Namun besaran bonus baru akan diumumkan setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan. “Ini angkanya belum boleh karena saya mesti konsultasi dengan Kemenkeu. Kita mesti bikin rencana besar dari anggaran negara,” ujar Erick. Pemerintah berkomitmen bahwa peningkatan kesejahteraan atlet akan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan olahraga nasional. Baca Juga: Danantara Ungkap Tengah Matangkan Proposal Untuk Dibawa ke China, Bahas Utang Whoosh? Gaji PNS Indonesia Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000