KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu debit berbasis cip. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seluruh kartu debit wajib menggunakan cip pada akhir 2021. Untuk mengejar aturan itu, sejumlah bank akan melakukan pemblokiran kartu yang masih menggunakan strip magnetik sebelum akhir tahun. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya akan memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai ATM magnetik untuk ditukar dengan kartu cip hingga 30 April 2021, Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut. Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan cip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80%. Artinya, masih ada sekitar 20% lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis strip magnetik.
ATM BNI yang masih pakai strip magnetik akan diblokir mulai 1 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi para pemilik kartu debit berbasis magnetic stripe jangan lupa segera mengganti kartu debit berbasis cip. Sesuai aturan Bank Indonesia (BI), seluruh kartu debit wajib menggunakan cip pada akhir 2021. Untuk mengejar aturan itu, sejumlah bank akan melakukan pemblokiran kartu yang masih menggunakan strip magnetik sebelum akhir tahun. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya akan memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai ATM magnetik untuk ditukar dengan kartu cip hingga 30 April 2021, Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu cip maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut. Hingga Januari 2021, implementasi kartu debit menggunakan cip di BNI baru mencapai 10 juta atau mendekati 80%. Artinya, masih ada sekitar 20% lebih ATM yang dimiliki nasabah perseroan masih berbasis strip magnetik.