JAKARTA. PT Jalin Pembayaran Nusantara (Link) telah memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu automated teller machine (ATM).Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, Link telah memperoleh izin dari BI pada 27 Februari 2017.Lanjutnya, setelah LINK memperoleh izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM, maka bank-bank BUMN dapat melaksanakan integrasi jaringan mesin ATM di empat bank. Tahap selanjutnya, bank-bank pelat merah ini akan melakukan uji coba intergasi pada mesin electronik data captures (EDC).
ATM Link sudah kantongi restu dari BI
JAKARTA. PT Jalin Pembayaran Nusantara (Link) telah memperoleh izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu automated teller machine (ATM).Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan Kementerian BUMN mengatakan, Link telah memperoleh izin dari BI pada 27 Februari 2017.Lanjutnya, setelah LINK memperoleh izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching dan penyelenggara kliring kartu ATM, maka bank-bank BUMN dapat melaksanakan integrasi jaringan mesin ATM di empat bank. Tahap selanjutnya, bank-bank pelat merah ini akan melakukan uji coba intergasi pada mesin electronik data captures (EDC).