ATPM akan naikkan harga mobil murah



JAKARTA. Setelah resmi dipasarkan sejak September 2013 lalu, mobil murah dan ramah lingkungan (LCGC) semakin banyak diminati konsumen. Tapi, baru tujuh bulan dipasarkan, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) mulai resah meminta pemerintah Indonesia merevisi patokan harga termahal yang ditetapkan Rp 95 juta, sebelum pajak (off the road). Usulan ini sudah didengungkan para ATPM sejak awal 2014, tetapi baru mendapat respons dari pemerintah Mei 2014 ini. "Mulai bulan ini akan coba kami diskusikan, Juli seharusnya sudah bisa dibicarakan lebih serius lagi," jelas Soerjono, Direktur Alat Transportasi Darat Kementerian Perindustrian kepada KompasOtomotif, di Tambun, Jawa Barat belum lama ini. Menurut Soerjono, saat ini para ATPM peserta program LCGC mengusulkan kenaikan menjadi Rp 109,25 juta, yang merupakan plafon harga maksimal, yang sebelumnya ditetapkan Rp 95 juta. Seperti regulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah. "Usulan mereka itu 15%, memang sejak diluncurkan program LCGC terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, ini jadi alasan utama," beber Soerjono. Rentan

Subronto Laras, Penasihat Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menjelaskan, ongkos produksi mobil di Indonesia masih sangat rentan terhadap nilai tukar dollar AS terhadap rupiah. Sejak 2012, sampai saat ini nilai rupiah sudah terdepresiasi 25-30%. Penyebabnya, semua bahan baku yang digunakan untuk produksi mobil masih diimpor dan dibeli menggunakan kurs dollar AS. "Ini yang harus jadi pertimbangan khusus pemerintah, harus rasional saja. Selain nilai tukar, industri juga ditekan inflasi, juga ada kenaikan upah buruh hingga 30% pada awal 2013 lalu," beber Surbonto. Tuntutan produsen adalah, supaya pemerintah jangan mematok harga di level Rp 95 juta, karena dengan perkembangan kondisi saat ini, sangat sulit memperoleh keuntungan. (Agung Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan