ATR sediakan Rp 2 T untuk sertifikasi tanah warga



JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/ BPN) menargetkan rampungnya masalah seritifikasi tanah di seluruh nusantara selesai pada tahun 2025. Dengan target tersebut, ATR/ BPN punya sejumlah program tahun ini.

Kata Menteri ATR/ BPN, Sofyan Djalil, pemerintah menargetkan akan kembali mengeluarkan lima juta sertifikat tanah untuk warga tidak mampu melalui Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). "Tahun ini kita keluarkan lima juta (sertifikat) paling sedikit, tapi bila kerjasama dengan perbankan mungkin kita bisa terbitkan lebih dari enam juta sertifikat," kata Sofyan Djalil, Kamis (9/3).

Sertifikasi Prona ini kata Sofyan Djalil akan memakan anggaran negara minimal Rp 2 triliun. Dan untuk tahun depan, Sofyan Djalil bilang akan dianggarkan lebih besar lagi untuk Prona. Namun sayangnya ia belum bisa bilang estimasi anggaran Prona di tahun depan.


"Tahun ini kita anggarkan Rp 2 Triliun untuk Prona,"cetus Sofyan Djalil.

Karena itu, Sofyan Djalil cukup percaya diri akan umumkan kota yang sudah 100% lahannya punya sertifikat tanah. Ia memastikan tahun ini ada beberapa kotamadya maupun kabupaten yang seluruh wilayahnya tersertifikasi.

"Ada beberapa kota yang sudah selesai, ada juga kota yang tinggal beberapa ribu sertifikat lagi. Untuk Jakarta, mungkin tahun depan tapi keliatannya tertunda sedikit karena APBD (Jakarta) belum menampung dana untuk itu,"ujar Sofyan Djalil.

Akan ada Perpres

Sofyan menambahkan, tahun ini pemerintah akan akan mengeluarkan dua perpres terkait reforma agraria. Yang pertama tentang pelepasan kawasan hutan yang de facto diduduki oleh masyarakat. Dan yang satu lagi perpres tentang distribusi lahan.

"Kita sedang dalam proses, mudah-mudahan dalam satu dua bulan ini selesai. Pokoknya dalam proses, kita sudah berkali-kali rapat, pokoknya kalau sudah diteken presiden, langsung kita laksanakan dalam rangka reforma agrarian presiden,"imbuh Sofyan Djalil.

Ia bilang, perpres tersebut terkait ada 9,1 juta hektar lahan yang berada dalam kawasn hutan, tapi secara de facto telah lama dimiliki oleh masyarakat.Dan perpres ini dia bilang sebagai solusi paying hukum untuk sertifikasinya.

"Perpres ini untuk membantu masyarakat udah tinggal di sana (kawasan hutan) bahkan mereka itu sudah berkampung. Tapi karena kawasan hutan, kita tidak bisa bertindak apapun 9untuk bantu sertifikasi)," kata Sofyan Djalil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto