KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan (Kantah) yang memiliki antrean pengukuran bidang tanah jauh di atas standar pelayanan. Di sejumlah daerah, masyarakat bahkan harus menunggu lebih dari sembilan bulan untuk memperoleh jadwal pengukuran. Kenali juga cara mengurus sertifikat tanah dan biaya yang harus dibayarkan menurut aturan resmi ATR/BPN. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian serius di tengah pelaksanaan transformasi layanan pertanahan yang menargetkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.
- Kantah Jakarta Barat
- Kantah Jakarta Timur
- Kantah Bogor
- Kantah Bogor II
- Kantah Sukabumi
- Kantah Kabupaten Bandung
- Kantah Kota Batam
- Kantah Kota Gresik
- Kantah Yogyakarta
ATR/BPN Tambah Petugas Pengukuran
Untuk mengatasi antrean tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menambah jumlah petugas pengukuran di kantor-kantor yang masih mengalami penumpukan permohonan. Penambahan personel dijadwalkan mulai dilakukan pada pekan depan agar proses pengukuran tanah dapat dipercepat. "Yang masih masa tunggunya panjang akan kami obati dengan melakukan penambahan petugas mulai minggu depan," ujar Nusron. Menurut dia, secara nasional kinerja pelayanan pengukuran sebenarnya sudah menunjukkan perbaikan. Rata-rata masa tunggu pengukuran di tingkat nasional kini telah berada di bawah target yang ditetapkan. Sementara itu, rata-rata waktu pelaksanaan pengukuran setelah petugas turun ke lapangan tercatat sekitar 6,2 hari. Meski demikian, evaluasi terhadap kualitas pelayanan akan terus dilakukan agar seluruh kantor pertanahan mampu memenuhi standar pelayanan yang sama. "Kalau isu masa tunggunya masih lama, itu yang akan kami dorong terus. Tujuannya agar masyarakat benar-benar mendapatkan kepastian pelayanan," kata Nusron. Tonton: Listrik Padam Serentak di Jakarta hingga Tangerang, PLN Ungkap Penyebab AwalTransformasi Layanan Pertanahan
Transformasi layanan yang dijalankan ATR/BPN mencakup sejumlah perubahan, antara lain:- Target masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari kerja.
- Hampir 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem baru.
- Penambahan petugas ukur di kantor yang masih mengalami antrean panjang.
- Pemantauan proses pelayanan agar masyarakat mengetahui progres permohonan secara transparan.
- Evaluasi berkala untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
- Salinan Identitas Diri
- KTP
- KK
- Salinan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat Tanah Asli
- Akta jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT)
- Surat hibah
- Surat keterangan waris
- Materai Rp10.000 (minimal 2 lembar)
- Blangko PTSL yang sudah diisi
- Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL
- Papua, Papua Barat, Maluku, NTT: Rp450.000
- Kepulauan Riau, Bangka Belitung, NTB: Rp350.000
- Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur: Rp250.000
- Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu: Rp200.000
- Jawa dan Bali: Rp150.000
Ramai Dikeluhkan Seller, DJP Siap Evaluasi Pajak 0,5% di Marketplace
© 2026 Konten oleh Kontan