KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI). Hanya saja, alat untuk memindai IMEI itu melalui equipment identity register (EIR) belum ditentukan harus dibebankan ke mana. Baca Juga: Tiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI Chairman of the Supervisory Board Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah mengatakan sementara ini pihaknya baru akan mengkaji ulang aturan tersebut.
ATSI baru akan review aturan pembatasan ponsel ilegal lewat IMEI
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika hari ini (18/10) menandatangani tiga Peraturan Menteri pengendalian ponsel ilegal melalui identifikasi international mobile equipment identity (IMEI). Hanya saja, alat untuk memindai IMEI itu melalui equipment identity register (EIR) belum ditentukan harus dibebankan ke mana. Baca Juga: Tiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI Chairman of the Supervisory Board Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah mengatakan sementara ini pihaknya baru akan mengkaji ulang aturan tersebut.