KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) meminta pemerintah untuk segera mengesahkan aturan pemberantasan ponsel ilegal atau
black market (BM) melalui deteksi nomor IMEI. Pemerintah, dalam hal ini terdiri dari tiga kementerian, yakni Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo), Kementrian Perindustrian ( Kemenperin), dan Kementrian Perdagangan ( Kemendag).
Baca Juga: Aturan IMEI belum juga dirilis, ini alasannya "Kami menunggu Permen (Peraturan Menteri) keluar agar bisa segera melakukan diskusi teknis dan melakukan tes, karena pasti dibutuhkan tes," jelas Ririek Adriansyah, Ketua Umum ATSI dalam acara temu media di Jakarta, Selasa (24/9/2019). Ririek mengatakan, permen dibutuhkan karena berfungsi sebagai payung hukum dan lebih mengatur hal-hal prinsipal bukan teknis. "Kalau kita mau detail teknis butuh waktu, nanti itu diatur di aturan dirjen," katanya. Wakil Ketua ATSI, Merza Fachys, menambahkan masih ada proses yang harus dibahas antara pemerintah dan operator seluler. Pembahasan dimaksudkan agar protokol aturan pemblokiran ini bisa tersinkronisasi dengan baik. "Setelah spesifikasi (protokol) ini kita sepakati, itu akan menjadi syarat kepada vendor yang mungkin memasok alat atau solusi tersebut," terang Merza.
Baca Juga: Terkait Aturan IMEI Ponsel, Operator Keberatan Rogoh Investasi Tambahan premium ATSI pun sepakat dengan usulan pemerintah yang mencanangkan masa transisi ponsel ilegal ke legal - entah dengan skema pemutihan atau lainnya - dalam waktu enam bulan. Akan tetapi, apabila waktu tersebut masih dirasa kurang, ATSI meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan melakukan perpanjangan. Kendati demikian, ATSI juga meminta agar aturan ponsel BM ini tidak terlalu membebankan operator. Khususnya untuk biaya pengadaan Equipment Identity Register (EIR) yang dinilai sangat mahal. "Kita ingin semuanya tegas, tapi bukan kami sepenuhnya yang bertanggung jawab karena ada tugas pokok dan fungsi masing-masing," jelas Merza.
Baca Juga: Aturan IMEI masih tunggu waktu yang cocok Aturan pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini awalnya akan disahkan pada 17 Agustus lalu, bertepatannya dengan momen HUT RI. Kabar terakhir menyebut Permen Kominfo dan Kemendag telah rampung, sehingga tinggal menunggu keputusan dari Kemeperin. (Wahyunanda Kusuma Pertiwi) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Asosiasi Minta Pemerintah Segera Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto