JAKARTA. Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya. Ini sekaligus menampik tudingan adanya pelanggaran oleh operator telekomunikasi atas layanan mobile advertising tersebut. Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau operator sendiri, untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator tsb dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan. Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI, mengatakan kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Izin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
ATSI: Tidak ada pelanggaran di mobile advertising
JAKARTA. Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya. Ini sekaligus menampik tudingan adanya pelanggaran oleh operator telekomunikasi atas layanan mobile advertising tersebut. Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau operator sendiri, untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator tsb dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan. Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI, mengatakan kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Izin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.