KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah sebagai pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi dalam menerapkan kebijakan tersebut secara seragam. “Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada KONTAN, Jumat (24/7/2026).
ATSI Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK, Operator Siapkan Opsi Kuota Rollover
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih memerlukan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah sebagai pedoman bagi seluruh operator telekomunikasi dalam menerapkan kebijakan tersebut secara seragam. “Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada KONTAN, Jumat (24/7/2026).
TAG: