ATSI Tunggu Aturan Teknis, Prediksi Akan Ada Dua Skema Paket Data Pasca Putusan MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan. Agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan.

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah sebagai acuan bagi seluruh operator telekomunikasi. “Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada Kontan, Jumat (24/7/2026). Marwan menjelaskan, pada dasarnya sejumlah operator saat ini telah memiliki pilihan produk yang menerapkan mekanisme rollover kuota. Dengan demikian, pelanggan sudah dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhannya. “Pilihan produk yang disediakan saat ini juga sudah ada,” katanya.

Baca Juga: Telkomsel Sudah Punya Paket dengan Mekanisme Rollover Setelah Putusan MK


Menurut Marwan, apabila putusan MK mulai diterapkan, industri telekomunikasi berpotensi memiliki dua skema layanan paket data. Pertama, paket internet dengan masa berlaku tertentu seperti yang selama ini tersedia. Kedua, paket dengan fasilitas rollover yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat digunakan sesuai ketentuan yang nantinya diatur. “Nantinya akan ada dua jenis produk, yakni paket berbatas waktu dan paket rollover, karena sifatnya merupakan pilihan layanan,” jelasnya. Dari sisi tarif, Marwan memperkirakan paket yang dilengkapi fasilitas rollover berpotensi memiliki penyesuaian harga. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan sebagai konsekuensi adanya tambahan jaminan layanan bagi pelanggan. “Tarif paket rollover mungkin akan disesuaikan secara wajar karena akan ada jaminan layanan,” ungkapnya. Meski demikian, ATSI menegaskan seluruh mekanisme implementasi, termasuk ketentuan teknis mengenai layanan rollover, masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan oleh Komdigi. Dengan adanya aturan tersebut, implementasi putusan MK diharapkan dapat diterapkan secara seragam oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia.

Baca Juga: MK Larang Kuota Internet Hangus, Operator Dinilai Perlu Ubah Model Bisnis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News