KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan. Agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah sebagai acuan bagi seluruh operator telekomunikasi. “Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada Kontan, Jumat (24/7/2026). Marwan menjelaskan, pada dasarnya sejumlah operator saat ini telah memiliki pilihan produk yang menerapkan mekanisme rollover kuota. Dengan demikian, pelanggan sudah dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhannya. “Pilihan produk yang disediakan saat ini juga sudah ada,” katanya. Baca Juga: Telkomsel Sudah Punya Paket dengan Mekanisme Rollover Setelah Putusan MK
ATSI Tunggu Aturan Teknis, Prediksi Akan Ada Dua Skema Paket Data Pasca Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan. Agar sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan, implementasi putusan tersebut masih membutuhkan petunjuk pelaksanaan dari pemerintah sebagai acuan bagi seluruh operator telekomunikasi. “Kami menunggu juklak teknis dari Komdigi,” ujar Marwan kepada Kontan, Jumat (24/7/2026). Marwan menjelaskan, pada dasarnya sejumlah operator saat ini telah memiliki pilihan produk yang menerapkan mekanisme rollover kuota. Dengan demikian, pelanggan sudah dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhannya. “Pilihan produk yang disediakan saat ini juga sudah ada,” katanya. Baca Juga: Telkomsel Sudah Punya Paket dengan Mekanisme Rollover Setelah Putusan MK