JAKARTA. Operator AT&T Inc hari ini mengumumkan telah memperoleh izin Operasional Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) melalui perusahaan patungan PT AT&T Global Network Services Indonesia (AT&T Indonesia). Ini merupakan izin pertama yang diberikan pemerintah Indonesia kepada operator telekomunikasi asing.AT&T memiliki 95% saham dalam perusahaan patungan tersebut. Hal ini memungkinkan karena kebijakan pemerintah Indonesia memang memperbolehkan investasi asing langsung hingga 95% untuk layanan komunikasi di dalam negeri. Saat ini, AT&T menawarkan layanan Virtual Private Network (VPN) dan layanan data lainnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia melalui kerjasama dengan perusahaan Indonesia penyedia layanan berlisensi lokal. Izin Siskomdat yang baru ini memungkinkan AT&T Indonesia untuk memberikan layanan konektivitas global serta business applications secara langsung. Izin ini memungkinkan AT&T untuk memberikan layanan kepada pelanggan multinasional di Indonesia secara langsung, meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengaturan kontrak dan penagihan yang lebih mudah, memperluas portofolio layanan, dan mempersingkat waktu pengembangan untuk produk dan layanan baru.“Banyak pelanggan multinasional kami yang menyampaikan bahwa mereka perlu beroperasi di Indonesia, dan karena AT&T telah sukses menjalankan bisnis di Indonesia maka izin yang baru ini akan memungkinkan kami memberi layanan yang lebih beragam dan memudahkan kami berbisnis dengan pelanggan multinasional,” kata Choo Hock Lye, General Manager AT&T ASEAN dalam keterangan resminya. Melalui izin yang baru ini, serta persetujuan dari pemerintah Indonesia, AT&T Indonesia berencana untuk melakukan beberapa penguatan pada portofolio layananannya, termasuk managed LAN, managed IP services, dan managed application services.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
AT&T kantongi izin Siskomdat di Indonesia
JAKARTA. Operator AT&T Inc hari ini mengumumkan telah memperoleh izin Operasional Sistem Komunikasi Data (Siskomdat) melalui perusahaan patungan PT AT&T Global Network Services Indonesia (AT&T Indonesia). Ini merupakan izin pertama yang diberikan pemerintah Indonesia kepada operator telekomunikasi asing.AT&T memiliki 95% saham dalam perusahaan patungan tersebut. Hal ini memungkinkan karena kebijakan pemerintah Indonesia memang memperbolehkan investasi asing langsung hingga 95% untuk layanan komunikasi di dalam negeri. Saat ini, AT&T menawarkan layanan Virtual Private Network (VPN) dan layanan data lainnya bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia melalui kerjasama dengan perusahaan Indonesia penyedia layanan berlisensi lokal. Izin Siskomdat yang baru ini memungkinkan AT&T Indonesia untuk memberikan layanan konektivitas global serta business applications secara langsung. Izin ini memungkinkan AT&T untuk memberikan layanan kepada pelanggan multinasional di Indonesia secara langsung, meningkatkan kepuasan pelanggan melalui pengaturan kontrak dan penagihan yang lebih mudah, memperluas portofolio layanan, dan mempersingkat waktu pengembangan untuk produk dan layanan baru.“Banyak pelanggan multinasional kami yang menyampaikan bahwa mereka perlu beroperasi di Indonesia, dan karena AT&T telah sukses menjalankan bisnis di Indonesia maka izin yang baru ini akan memungkinkan kami memberi layanan yang lebih beragam dan memudahkan kami berbisnis dengan pelanggan multinasional,” kata Choo Hock Lye, General Manager AT&T ASEAN dalam keterangan resminya. Melalui izin yang baru ini, serta persetujuan dari pemerintah Indonesia, AT&T Indonesia berencana untuk melakukan beberapa penguatan pada portofolio layananannya, termasuk managed LAN, managed IP services, dan managed application services.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News