Atta Halilintar, Taqy, Kevin, Adri, dan Mario Teguh Tersandung Laporan Robot Trading



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. YouTuber Atta Halilintar memberi klarifikasi mengenai dugaan dia terlibat kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.

Melalui unggahan Instagram Story-nya, Atta Halilintar mengaku saat itu hanya melelang barang bersejarah sepanjang kariernya di dunia hiburan Tanah Air. 

"Lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband). Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," tulis Atta Halilintar, dikutip pada Kamis (27/10/2022). 


Baca Juga: Hati-hati Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru OJK 2022

Atta Halilintar menegaskan, pada saat itu ia tidak mungkin menanyakan sumber uang kepada setiap orang yang mengikuti lelang. Apalagi, kata Atta Halilintar, itu merupakan lelang terbuka. 

"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan," tutur Atta Halilintar. 

Oleh karena itu, Atta Halilintar memastikan bahwa ia tidak bermain dengan Net89. 

"Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar. 

Selain Atta Halilintar, ada empat pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang dilaporkan dalam kasus ini. 

Baca Juga: OJK Bekukan 18 Investasi Bodong Oktober 2022, Nasabah Dihimbau Tarik Dana

Mereka adalah drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik. 

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Hanya saja hingga berita ini di turunkan, KONTAN belum bisa mendapatkan tanggapan dari motivator Mario Teguh, musisi Kevin Aprilio, dan selebgram Taqy Malik juga drummer Nidji Adri Prakarsa. Keempat terlapor tersebut belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan di media sosial yang terverifikasi. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini. 

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Baca Juga: Cipta Aset Digital Hentikan Mining, Pil Pahit Kedua Bagi Korban Robot Trading Net89

Sebelumnya Sebanyak 230 korban penipuan dugaan tindak pidana penipuan robot trading Net89 melaporkan 134 pelaku ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. 

Kuasa hukum korban, M Zainul Arifin mengatakan, dari 134 pelaku yang dilaporkan di antaranya 5 publik figur. Ia mengklaim, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar. 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022. 

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," kata Zainul di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta (26/10/2022). 

Baca Juga: Saat Anak Bambang Soesatyo (Bamsoet) Ketua MPR Kepincut Bisnis Tambang Aset Kripto

Menurutnya, Zainul 5 publik figur itu adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh. 

Kelimanya diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89. 

Atta dan Taqy diduga menerima hasil kejahatan dari Founder Net89 Reza Paten dalam kegiatan lelang bandana milik Atta. 

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 m dari founder-nya Net 89 Reza Paten. 

Kemudian Taqy Maliq dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU Pasal 5," ucapnya. 

Lebih lanjut, Zainul menyebut ada motivator bernama Mario Teguh yang diduga berperan sebagai leader atau endorse, dan Founder Billions Group Net89. 

Ia juga diduga mempromosikan serta mempengaruhi orang lain menjadi member Net89. 

Baca Juga: Setelah Net89 dan DNA Pro, kini Giliran Robot Trading Evotrade Dimohonkan PKPU

Selanjutnya, Kevin Aprilio dan Adri Prakarsa diduga ikut mempromosikan Net89 lewat media elektronik baik zoom meeting. 

"Ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE Pasal 45 huruf a ayat 1," ujar dia. 

Zainul juga melaporkan Founder Group Member Net89, yakni Group Podosugi atas nama Reza Shahrani Paten, Group Autosultan atas nama Arga Rizkian, Billions Group atas nama Mario Teguh, Group The Magnet Dollar atas nama Novero Aditiya, Group Dollar Hunter atas nama Guruh Maulana, dan Group World Supreme Team atas nama David Josade. 

Tak hanya itu, ada lima owners Net89 yang diduga terlibat yang juga dilaporkan, yakni atas nama Andreas Andreyanto, Sammy Law atau Lauw Swan Hie Samuel, Eko Kukuh Wibowo, Budi Sukandi, Daniel Sukamto, Duwi Sudarto Putra. 

"Terkait dengan badan hukum ada tiga, yaitu PT Simbiotik Multitalenta Indonesia, PT Cipta Aset Digital, dan PT Indonesia Digital Exchange," ujar dia. 

Selain itu, Zainul juga melaporkan 7 orang yang berperan sebagai Funder Net89, 21 orang berperan sebagai exchangers atau sub-exchangers Net89, 51 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Podosugi, 37 orang yang berperan sebagai Funder dan Topaz Grub Member Autosultan, 4 orang yang berperan sebagai Founder dan Topaz Grub Member Billions Group.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/16460271/atta-halilintar-taqy-malik-hingga-mario-teguh-dilaporkan-ke-bareskrim. dan  https://www.kompas.com/hype/read/2022/10/27/111008366/klarifikasi-atta-halilintar-soal-kasus-dugaan-investasi-bodong-robot?page=all.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar