KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerapan Undang-Undang No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, dinilai masih menyisakan celah pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan sekaligus praktik tidak sehat di industri umrah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tour Travel Muslim Indonesia (ATTMI) Armen Azmi menekankan bahwa meski perluasan akses ibadah ini positif, perlindungan bagi jamaah dan keadilan bagi penyelenggara resmi harus tetap dijaga. Baca Juga: Menag Lepas Keberangkatan Peserta Program Umroh Khadimatul Masjid
ATTMI Soroti Celah UU Umrah Mandiri: Risiko Ketimpangan Layanan dan Praktik Tak Sehat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerapan Undang-Undang No.14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan umrah secara mandiri, dinilai masih menyisakan celah pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan layanan sekaligus praktik tidak sehat di industri umrah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tour Travel Muslim Indonesia (ATTMI) Armen Azmi menekankan bahwa meski perluasan akses ibadah ini positif, perlindungan bagi jamaah dan keadilan bagi penyelenggara resmi harus tetap dijaga. Baca Juga: Menag Lepas Keberangkatan Peserta Program Umroh Khadimatul Masjid
TAG: