KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelahiran bursa karbon di Indonesia semakin dekat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. "OJK telah menerbitkan POJK 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon. Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (8/3).
Atur Bursa Karbon yang akan Meluncur September, OJK Terbitkan POJK 14 Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelahiran bursa karbon di Indonesia semakin dekat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia. "OJK telah menerbitkan POJK 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon. Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (8/3).