Atur Bursa Karbon yang akan Meluncur September, OJK Terbitkan POJK 14 Tahun 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelahiran bursa karbon di Indonesia semakin dekat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.

"OJK telah menerbitkan POJK 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon. Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujar dia dalam konferensi pers, Kamis (8/3). 


Baca Juga: Luhut: Carbon Exchange Akan Diluncurkan pada September 2023

Nota Kesepahaman itu menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), sehingga dapat dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. 

"Kerangka pengaturan dan infrastruktur perdagangan karbon tersebut merupakan bagian yang tidak terpisah dari proses persiapan operasionalisasi bursa karbon di tahun ini," kata Mirza. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menimpali pihaknya optimistis bursa karbon tetap bisa diluncurkan pada September 2023 mendatang.

"Kami masih optimistis karena masih on track. Kami juga sudah punya POJK Nomor 14 Tahun 2023, sehingga bisa menunjuk penyelenggara bursa karbon," tutur dia.

Untuk gambaran, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Implementasi Perdagangan Karbon Terus Didorong

Dalam dokumen presentasi OJK dengan DPR Komisi XI, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. 

"Siapa penyelenggaranya? Ditunggu saja. Namun dengan adanya POJK tersebut, kalau ada yang berminat silakan mendaftar ke OJK," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi