KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah. Hal itu telah dimasukkan dalam Rancangan Undangan Undang (RUU) Cipta Kerja dan Revisi UU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR. Pengaturan ruang atas dan bawah tanah diperlukan mengingat penggunaannya yang semakin meningkat. "Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota saja tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus dalam siaran pers, Minggu (28/6).
Atur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah, begini kata Kementerian ATR/BPN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengatur pemanfaatan ruang atas dan bawah tanah. Hal itu telah dimasukkan dalam Rancangan Undangan Undang (RUU) Cipta Kerja dan Revisi UU Pertanahan yang sedang dibahas di DPR. Pengaturan ruang atas dan bawah tanah diperlukan mengingat penggunaannya yang semakin meningkat. "Ini terjadi tidak hanya di Ibu Kota saja tetapi juga ada di Kota Makassar. Peruntukannya tentu saja untuk transportasi serta kebutuhan bisnis," ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Kementerian ATR/BPN, Oloan Sitorus dalam siaran pers, Minggu (28/6).