KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam penanggulangan kasus penipuan robot trading sempat menjadi sorotan. Bappebti pun mempertegas regulasi terkait penyampaikan nasihat berbasis teknologi (expert advisor). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan fokus Bappebti saat ini adalah memastikan agar regulasi bisa ditaati oleh para stakeholders. Harapannya, kasus penipuan serupa di dalam perdagangan berjangka komoditi bisa terantisipasi. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bappebti RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Beleid tersebut sudah ditetapkan pada 2 September 2022.
Atur Regulasi Expert Advisor, Bappebti Berharap Penipuan Robot Trading Tak Terulang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam penanggulangan kasus penipuan robot trading sempat menjadi sorotan. Bappebti pun mempertegas regulasi terkait penyampaikan nasihat berbasis teknologi (expert advisor). Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan fokus Bappebti saat ini adalah memastikan agar regulasi bisa ditaati oleh para stakeholders. Harapannya, kasus penipuan serupa di dalam perdagangan berjangka komoditi bisa terantisipasi. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bappebti RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Beleid tersebut sudah ditetapkan pada 2 September 2022.