KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah ada pada sistem transportasi di Indonesia, termasuk transportasi berbasis aplikasi. "Poin krusial soal sepeda motor dan transportasi online sekarang teknologi itu belum diatur di UU," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9). Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini. Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.
Atur sepeda motor dan transportasi aplikasi, DPR siapkan revisi UU LLAJ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyiapkan revisi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah ada pada sistem transportasi di Indonesia, termasuk transportasi berbasis aplikasi. "Poin krusial soal sepeda motor dan transportasi online sekarang teknologi itu belum diatur di UU," ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Anton Suratto kepada Kontan co.id usai menerima draft dari Badan Keahlian DPR, Selasa (4/9). Aturan mengenai transportasi berbasis aplikasi belum masuk dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berlaku saat ini. Selain itu, penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum juga belum diatur.