KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat JEnderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan SBSN melalui lelang secara reguler sejak 2009.
Atur soal dealer utama SBSN, Kemenkeu: Untuk perbaiki likuiditas sukuk negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan aturan untuk dealer utama dalam proses perdagangan atau lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) alias sukuk negara. Aturan tersebut tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213 Tahun 2019 tentang Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat JEnderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Irianti Hadiningdyah menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan SBSN melalui lelang secara reguler sejak 2009.