KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) seperti Project Social Commerce TikTok akan segera terbit. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).
Atur Social Commerce, Revisi Permendag 50/2020 Tinggal Diteken Mendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) seperti Project Social Commerce TikTok akan segera terbit. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. "Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).